Pages

Minggu, 06 April 2014

TAHUN 2014, SKTP GURU TERBIT PER SEMESTER

Sekarang ini sering kita dengar berita atau cerita bahwa Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi atau biasa disebut SKTP berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, maka pada tahun ini pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester. Hal ini diharapkan guru dapat memperbaiki/meng-update data secara kontinyu agar layak disebut sebagai guru yang profesional dan dapat mengecek datanya di info PTK sebab dengan adanya hal ini tidak ada lagi guru yang dalam zaman reformasi ini gagap teknologi (GAPTEK).

Kalo kita pahami dan analisa bahwa berdasarkan fakta/temuan di lapangan, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain. Apalagi jumlah jam menurut analisa yang ada bahwa jumlah jam mengajar adalah per minggu minimal 24 jam dan bukan hitungan per bulan. Lalu pertanyaan yang ada bagaimana jika guru hanya mengajar 2 minggu sekali ? hal ini berarti guru tersebut juga tidak berhak menerima tunjangan profesi.


Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru. Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. “90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”Jika sampai akhir semester  I seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.

Selalu konsultasi dengan operator dapodik di sekolah dan operator dapodik Kabupaten sebagai Admin Dapodik perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang secara kebetulan langsung di tangani oleh bidang data, informatika dan teknologi pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi karena mereka lebih paham, berpengalaman dan mengerti mengenai data Bapak/Ibu guru. Jangan malu bertanya karena bisa sesat di jalan, Solusi selalu ada jika kita rajin bertanya karena satu kata bisa membawa sebuah perubahan.

Sedangkan kami sebagai Admin Operator Tunjangan Kabupaten hanya dapat menghimbau dan memberi saran bukan untuk merubah data. Semoga hal ini menjadi renungan Bapak/Ibu guru agar kedepannya menjadi lebih baik.

Salam Admin,

Operator Tunjangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar